RUU Baru Melindungi Buruh Migran Indonesia

RUU Baru Melindungi Buruh Migran Indonesia, anggota parlemen mengeluarkan sebuah RUU yang menawarkan lebih banyak perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di Jakarta pada hari Rabu (25/10).
Undang-undang yang baru tersebut merevisi satu yang telah ada selama sekitar 13 tahun dan dianggap masih terlalu lemah untuk mengatasi masalah serius yang sering dihadapi pekerja migran, termasuk perdagangan manusia.
Undang-undang tersebut berusaha memperbaiki kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam mencari pekerjaan bagi pekerja migran Indonesia dan melindunginya begitu mereka ditawari pekerjaan, anggota parlemen Dede Yusuf dari Partai Demokrat mengatakan.
"[Undang-undang ini] akan memungkinkan kita berbuat lebih banyak untuk melindungi pekerja kita di luar negeri," kata ketua komisi Dewan Perwakilan Rakyat yang mengawasi ketenagakerjaan tersebut. "Merupakan tugas negara untuk menjamin hak-hak pekerja migran Indonesia tanpa diskriminasi."

 Undang-undang baru tersebut mewajibkan adanya pelatihan asuransi dan kompetensi sosial yang disempurnakan untuk pekerja migran serta layanan administratif terpadu dan disederhanakan.
Pemerintah juga diharapkan mengeluarkan peraturan yang merinci pelaksanaan undang-undang tersebut, kata anggota parlemen Saleh Daulay dari Partai Amanat Nasional (PAN).
"Kami berharap segera mengeluarkan peraturan ini sejak pekerja [migran] telah lama menunggu undang-undang baru ini disahkan," kata Saleh.
Anggota parlemen Indonesia mengadopsi Konvensi Pekerja Migran Perserikatan Bangsa-Bangsa 1990 pada tahun 2012.

0 Response to "RUU Baru Melindungi Buruh Migran Indonesia"

Post a Comment