Perlu Dipahami Definisi Adat, Hukum Adat dan Masyarakat Hukum Adat yang Berkembang Di Indonesia

Perlu Dipahami Definisi Adat, Hukum Adat dan Masyarakat Hukum Adat yang Berkembang Di Indonesia - Bangsa Indonesia ini terdiri dari berbagai agama, ras, adat istiadat, budaya, bahasa dan agama. Dari beberapa keragaman ini perlu adanya solidaritas yang sangat tinggi untuk demi terwujudnya persatuan dan kesatuan. Pada kesempatan kali ini Galeri Budaya akan memberikan info menarik tentang Pengertian Adat, Masyarakat Hukum Adat dan Hukum Adat yang Berkembang Di Indonesia, semoga ini menambah wawasan kalian semua.

Definisi Adat, Hukum Adat dan Masyarakat Hukum Adat yang Berkembang Di Indonesia

A. ADAT


Secara etimologi, adat berasal dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan. Jadi secara etimologi adat dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan berulang-ulang lalu menjadi kebiasaan yang tetap dan dihormati orang, maka kebiasaan itu menjadi adat. Adat merupakan kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta di patuhi masyarakat pendukungnya.

Di Indonesia tentang segi kehidupan manusia tersebut menjadi aturan-aturan hukum yang mengikat yang disebut hukum adat. Adat telah melembaga dalam kehidupan masyarakat baik berupa tradisi, adat istiadat , upacara, dan sebagainya, yang mampu mengendalikan perilaku masyarakat dalam wujud perasaan senang atau bangga, dan peranan tokoh adat yang menjadi tokoh masyarakat menjadi cukup penting.

Adat atau kebiasaan dapat diartikan sebagai Tingkah laku seseoarang yang terus-menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarakat luar dalam waktu yang lama. Dengan demikian unsur-unsur terciptanya adat adalah Adanya tingkah laku seseorang, Dilakukan terus-menerus, Adanya dimensi waktu, dan Diikuti oleh orang lain/ masyarakat.

Pengertian adat-istiadat menyangkut sikap dan kelakuan seseorang yang diikuti oleh orang lain dalam suatu proses waktu yang cukup lama, ini menunjukkan begitu luasnya pengertian adat-iatiadat tersebut. Tiap-tiap masyarakat atau Bangsa dan Negara memiliki adat-istiadat sendiri-sendiri, yang satu satu dengan yang lainnya pasti tidak sama.

Adat-istiadat dapat mencerminkan jiwa suatu masyarakat atau bangsa dan merupakan suatu kepribadian dari suatu masyarakat atau bangsa. Tingkat peradaban, cara hidup yang modern sesorang tidak dapat menghilangkan tingkah laku atau adat-istiadat yang hidup dan berakar dalam masyarakat.

Adat selalu menyesuaikan diri dengan keadaan dan kemajuan zaman, sehingga adat itu tetap kekal, karena adat selalu menyesuaikan diri dengan kemajuan masyarakat dan kehendak zaman. Adat-istiadat yang hidup didalam masyarakat erat sekali kaitannya dengan tradisi-tradisi rakyat dan ini merupakan sumber pokok dari pada hukum adat.

Syah (Dalam Nurlin Ibrahim 2009: 5) mengemukakan bahwa adat adalah kaidah-kaidah sosial yang tradisional yang sakral ini berarti bahwa adalah ketentuan leluhur dan ditaati secara turun temurun. Ia merupakan tradisi yang mengatur masyarakat penduduk asli indonesia yang dirasakan oleh anggota-anggotanya sangat mengikat. Sebagai kaidah-kaidah sosial yang dianggap sakral, maka pelaksanaan adat ini hendaknya dilaksanakan berdasarkan norma-norma adat yang berlaku disetiap daerah dengan tanpa memperhatikan adanya stratifikasi dalam kehidupan masyarakat.

Adat istiadat mempunyai ikatan dan pengaruh yang kuat dalam masyarakat. Kekuatan mengikatnya tergantung pada masyarakat (atau, bagian masyarakata) yang mendukung adat istiadat tersebut yang terutama berpangkal tolak pada perasaan keadilannya (soekanto, 2011: 73)

Secara lebih khusus M.Nasroen (soerjono soekanto, 1981: 70). Menjelaskan adat merupakan suatu sistim pandangan hidup yang kekal, segar serta aktual, oleh karena didasarkan pada:

  1. Ketentuan-ketentuan yang terdapat pada alam yang nyata dan juga pada nilai positif, teladan baik serta keadaan yang berkembang.
  2. Kebersamaan dalam arti, seseorang untuk kepentingan bersama dan kepentingan bersama untuk seseorang.
  3. Kemakmuran yang merata
  4. Pertimbangan pertentangan yakni pertentangan dihadapi secara nyata dengan mufakat berdasarkan alur dan kepatutan
  5. Meletakan sesuatu pada tempatnya dan menempuh jalan tengah
  6. Menyesuaikan diri dengan kenyataan
  7. Segala sesuatunya berguna menurut tempat, waktu dan keadaan.

Adat juga merupakan pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan dari pada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad keabad. Oleh karena itu maka tiap bangsa didunia memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri yang satu dengan yang lainnya tidak sama. Justru ketidaksamaan inilah kita dapat mengatakan bahwa adat itu merupakan unsure yang terpenting yang memberikan identitas kepada bangsa yang bersangkutan. Tingkatan peradaban maupun cara penghidupan yang modern ternyata tidak mampu melenyapkan adat kebiasaan yang hidup dalam masyarakat paling-paling terlihat dalam proses kemajuan zaman.

Baca juga : Multikulturalisme Mempererat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

Berdasarkan pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa adat merupakan kebiasaan-kebiasaan, aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat adat yang memuat kebiasaan-kebiasaan, nilai –nilai dan norma-norma hukum lainnya yang saling mempengaruhi dan menjadi suatu system yang hidup dalam suatu masyarakat tertentu. Dengan demikian dapat adat merupakan aturan yang berlaku pada suatu masyarakat, agar anggota masyarakat dapat menyesuaikan perbuatannya dengan tata kelakuan yang dibuatnya tersebut. 


Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia.7 Sumbernya adalah peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Oleh karena peraturan tersebut tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu, dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

1. Otje Salman Soemadiningrat mengatakan bahwa :


Hukum (law) adalah sistem pengendalian kehidupan masyarakat yang terdiri atas aturan adat, undang-undang, peraturan-peraturan, dan lain-lain norma tingkahlaku yang dibuat, disahkan dan dilaksanakan oleh orang-orang yang berwenang dalam masyarakat yang bersangkutan.

Pengaturan tata tertib masyarakat oleh hukum adat ini mengindikasikan, hukum adat mengandungi sanksi yang dikenakan jika aturan-aturan tersebut dilanggar.8

2. Supomo yang dikutip oleh Suroyo Wingjodipuro menjelaskan :


Hukum adat sebagai hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan-peraturan legislatif, meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib, tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.9

Kemudian Soekanto yang juga dikutip Suroyo Wingjodipuro menjelaskan bahwa "Hukum adat sebagai komplek adat-adat yang kebanyakan tidak dikitabkan, tidak dikodifisir, bersifat paksaan, mempunyai sanksi dan mempunyai akibat hukum. Suryo Wingjodipuro menjelaskan "Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu".10

3. Menurut Van Vollenhoven yang dikutip Imam Sudiyat Hukum Adat yaitu:


“Hukum asli yang tidak tertulis yang memberikan pedoman kepada sebagian besar orang Indonesia dalam kehidupan sehari-hari, dalam hubungan antara satu dengan yang lainnya baik di desa maupun di kota”.11 Dengan kata lain hukum adat adalah sistem aturan berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal adat kebiasaan, yang secara turun temurun dihormati daan ditaati oleh masyarakat sebagai tradisi bangsa Indonesia.

Dalam hal ini menurut Van Vollenhoven terdapat tujuh tiang utama hukum adat, yaitu :


  1. Adanya persekutuan hukum,
  2. Hak ulayat,
  3. Adanya daerah hukum adat,
  4. Perjanjian dalam perbuatan kongkrit,
  5. Hukum adat tidak mengenal konstruksi yudiris yang abstrak,
  6. Hukum adat menjadikan tangkapan dengan pancaindra sebagai dasar bagi menentukan kategori hukum dan sebagai ukuran untuk membeda-bedakan, dan
  7. Sifat Susunan kekeluargaan.

Jadi hukum adat merupakan aturan yang tidak tertulis yang berpangkal dari dalam kehidupan sehari-hari, yang terus dipertahankan dalam masyarakat serta dapat memberikan sanksi bagi siapa saja anggota masyarakat yang melanggarnya.

F.D. Holleman yang dikutip Imam Sudiyat menyimpulkan adanya 4 sifat Hukum Adat Indonesia, yang hendaknya dipandang juga sebagai suatu kesatuan:

1. Sifat Religio-Magis (Magisch-Religieus)

Merupakan pembulatan atau perpaduan kata yang mengandung unsur beberapa sifat atau cara berpikir seperti prelogika, animisme, pantangan, ilmu gaib, dan lain-lainnya.

2. Komunal (Commun)

Merupakan sifat yang mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan diri sendiri.

3. Tunai (Contant)

Biasanya dalam masyarakat Indonesia transaksi itu bersifat contant (tunai), yaitu: prestasi dan contra prestasi dilakukan sekaligus bersama-sama pada waktu itu juga.

4. Kongkrit (visual)

Pada umumnya dalam masyarakat Indonesia kalau melakukan (mengadakan) perbuatan hukum itu selalu konkrit (nyata); misalnya dalam perjanjian jualbeli, si pembeli menyerahkan uang/uang panjer.

Berdasarkan pengertian tersebut hukum Adat (adat recht) ialah hukum yang mengatur tingkah-laku manusia Indonesia dalam hubungannya satu sama lain yang mengandung unsur magis religius dan berasal dari asli kebudayaan leluhur, baik berupa kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat. Hal ini dianut dan dipertahankan oleh anggota masyarakat. Hukum Adat merupakan peraturan yang mengenal sanksi atau pelanggaran serta ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat (mereka yang mempunyai kewibawaan dan berkuasa memberi keputusan dalam masyarakat adat tersebut). Dengan kata lain, hukum adat (customary law) merupakan bagian dari hukum, ialah hukum tidak tertulis dalam suatu masyarakat yang biasanya bermata pencaharian tertentu di daerah tertentu pula. Hukum adat tersebut terjadi dari adanya suatu keputusan-keputusan orang-orang berkuasa dalam pengadilan.


Selanjutnya masyarakat hukum menurut Ter Haar sebagaimana dikutip Hilman Hadikusuma ”Kelompok-kelompok masyarakat yang tetap dan teratur dengan mempunyai kekuasaan sendiri dan kekayaan sendiri, baik yang berwujud maupun tidak berwujud”.12 Sedangkan masyarakat hukum adat menurut

1. Malik Musa adalah :


Masyarakat hukum atau persekutuan hukum adalah kesatuan manusia yang teratur, menetap di suatu daerah tertentu, mempunyai penguasa-penguasa dan mempunyai harta kekayaan sendiri baik yang berwujud dan tidak berwujud, dimana para anggota kesatuan masing-masing mengalami kehidupan dalam masyarakat sebagai hal yang wajar menurut kodrat alam dan tak seorangpun di antara para anggota itu mempunyai pikiran atau kecenderungan untuk membiarkan ikatan yang telah tumbuh itu atau meninggalkannya, dalam arti melepaskan diri dari ikatan itu untuk selamanya.13

2. Soerjono Seokanto juga mengatakan bahwa :


Dalam masyarakat Indonesia terdapat persekutuan-persekutuan (gamenschappen), ada persekutuan-persekutuan (dahulu) dimana warganya mempunyai hubungan kekerabatan yang erat dan berdasarkan keturanan satu nenek moyang, ada juga persekutuan-persekutuan yang tidak berdasarkan kekeluargaan, tetapi berdasar daerah atau wilayah yang didiami, persekutuan-persekutuan tersebut baik yang pertama maupun yang kedua atau yang ketiga mempunyai warga yang teratur yang agak tetap, yang mempunyai pemerintah sendiri (kepala dan pembantunya), mempunyai harta material dan immaterial sendiri, persekutuan-persekutuan ini adalah dalam suasana rakyat dapat disebut persekutuan hukum. Selanjumya dalam persekutuan tersebut ada keterikatannya dengan tanah desanya yaitu daerahnya, mengikat kelompok-kelompok yang tinggal disitu dan tidak mempunyai hubungan kekeluargaan menjadi suatu persekutuan hukum suatu kesatuan geneologis.14

Sehubungan dengan pengertian masyarakat hukum adat menurut para sarjana yang telah disebutkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa masyarakat hukum adat adalah sekumpulan manusia yang mendiami dalam suatu wilayah/daerah tertentu yang memiliki kebudayaan sendiri dengan corak ragam tersendiri dan mempunyai harta kekayaan sendiri baik yang material maupun imaterial dan struktur sendiri yang dipimpin oleh seorang penguasa. 

Menurut dasar susunannya persekutuan-persekutuan di Indonesia dapat dibagi atas dua golongan, yaitu :


  • Yang berdasar pertalian keturunan (geneologis).
  • Yang berdasar lingkungan daerah (teritorial).

ad.1. Yang berdasarkan keturunan (geneologis) yaitu masyarakat hukum adat yang anggota-anggotanya merasa terikat dalam suatu ketertiban berdasarkan kepercayaan bahwa mereka berasal dari satu keturunan baik melalui garis keturunan laki-laki maupun garis keturuan ibu (moyang) tunggal.

Masyarakat hukum adat yang bersifat keturunan ini mempunyai tiga macam tipe pertalian, yaitu :


  1. Menurut garis laki-laki (partrilineal), misalnya pada urang-orang Batak, Nias, orang-orang Sumba.
  2. Menurut garis ibu (matrilineal), misalnya pada famili di Minangkabau.
  3. Menurut garis ibu dan garis bapak (parental), misalnya orang-orang Jawa, Sunda, Aceh, Bali, Kalimantan. 
  4. Untuk menentukan hak dan kewajiban seseorang, maka famili dari pihak bapak adalah sama artinya dengan famill dari pihak ibu.15

ad.2. Yang berdasar pada lingkungan daerah (teritorial), yaitu masyarakat hukum yang didasarkan pada persamaan wilayah tempat tinggal. Faktor utama yang menjadi dasarnya adalah interaksi anggota masyarakat lebih besar terhadap tempat tinggal/daerahnya.

Persekutuan yang berdasarkan pada lingkungan daerah dapat dibagi ke dalam tiga jenis antara lain :


  1. Masyarakat hukum desa
  2. Masyarakat hukum wilayah
  3. Masyarakat hukum serikat.

Dalam masyarakat hukum adat Aceh, menurut Ter Haar didasarkan pada lingkungan teritorial, wilayah yang besar yaitu yang dikemudikan oleh ulee balang, keuchik apapun sebutannya maupun dusun-dusunnya yang disebut "gampong", "meunasah".

Apabila diperhatikan pengertian-pengertian yang diberikan oleh para ahli di atas, maka dapat diberikan suatu pemahaman bahwa hukum adat adalah suatu komplek norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh masyarakat, karena mempunyai akibat hukum (sanksi).

3. Menurut Bushar Muhammad yang mengatakan bahwa ;


Di dalam hukum adat, antara masyarakat hukum sebagai kesatuan hukum dengan tanah yang didudukinya, terdapat hubungan yang erat sekali, yaitu hubungan yang bersumber pada pandangan yang bersifat relegio magis. 

Hubungan ini menyebabkan masyarakat hukum memperoleh hak untuk menguasai tanah tersebut, memanfaatkan tanah tersebut, memungut hasil dari tumbuh-tumbuhan yang hidup di atas tanah tersebul.

Dalam masyarakat adat salah satu bentuk hubungan hukum juga selalu berkaitan dengan ketentuan hukum yang diakui dalam masyarakat. Hukum adat merupakan norma lama yang masih terdapat dimana-mana di daerah dan di dalam masyarakat yang merupakan kekayaan yang tidak ternilai harganya. Norma lama/hukum adat akan dapat diterima sepanjang ia akan dapat meningkatkan dirinya bagi kehidupan masyarakat. Kondisi ini disebabkan karena masyaraat adat masih memegang nilai tradisional, walaupun telah dipengaruhi nilai-nilai akibat kemajuan teknologi dan informasi komunikasi dan kemudahan informasi akan sangat banyak mempengaruhi nilai tradisional. Pelestarian norma lama bangsa adalah mempertahankan nilai-nilai seni budaya, nilai tradisional dengan mengembangkan perwujudan yang bersifat dinamis, luwes dan selektif, serta menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang selalu berubah dan berkembang. Dengan kata lain hukum akan selalu terkait dengan nilai, norma dan keorganisasian tradisional maupun yang modern serta perlindungan yang bersifat penataan keseluruhan.

Warisan dan PembagianWarisan Menurut Hukum Adat

Apabila ditelaah mengenai warisan dan pembagian warisan tentunya tidak terlepas dari adanya hukum kewarisan. Hukum Warisan merupakan bagian dari hukum keluarga yang memegang peranan sangat penting bahkan dan mencerminkan sistem dan bentuk hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat.

Hukum waris erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, di mana apabila terjadi suatu peristiwa meninggalnya seseorang, maka akan peristiwa tersebut menimbulkan akibat hukum, yaitu tentang bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia tersebut.

Wirjono Projodikoro mengatakan bahwa “warisan adalah soal dan berbagai hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih pada orang lain yang masih hidup”.18 Eman Suparman, menyimpulkan bahwa "hukum waris itu merupakan perangkat kaidah yang mengatur tentang cara atau proses peralihan harta kekayaan dari pewaris kepada ahli waris atau para ahli warisnya". Hukum waris yang ada dan berlaku di Indonesia sampai saat ini masih belum merupakan unifikasi hukum. Atas dasar peta hukum waris yang masih demikian plurailistiknya, akibatnya sampai sekarang ini pengaturan masalah warisan di Indonesia masih belum terdapat adanya keseragaman.

Bentuk dan sistem hukum waris sangat erat kaitannya dengan bentuk masyarakat dan sifat kekeluargaan. Sedangkan sistem kekeluargaan pada masyarakat Indonesia, berpokok pangkal pada sistem menarik garis keturunan.19 Oleh karena itu, apabila dikaitkan dengan hukum waris itu memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur cara penerusan dan peralihan harta kekayaan (berwujud atau tidak berwujud) dari pewaris kepada ahli warisnya. Hukum waris adat memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses penerusan serta pengoperan barang-barang harta benda berwujud dan barang yang tidak berwujud benda (immateriale goerderen) dari suatu angkatan manusia (generatie) kepada keturunannya.

Baca juga : Memperkuat NKRI dengan Semangat dan Komitmen Kolektif Kebangsaan

Penyelesaian hak-hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dan orang-orang yang ditinggalkan tersebut diatur oleh hukum waris. Jadi, menurut Hazairin “hukum waris itu dapat dikatakan sebagai himpunan peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia oleh ahli waris atau badan hukum lainnya”.

Dalam kehidupan bermasyarakat terjadi berbagai permasalahan terutama hal-hal yang berhubungan dengan adat istiadat serta kebiasaan masyarakat.

Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, budaya, dan adat istiadat yang berbeda mengalami hal tersebut dengan beragamnya etnis budaya yang ada.

Masyarakat adat membentuk hukum dari kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat itu sendiri.

Soerjono Soekanto mengatakan bahwa :

Di Indonesia hukum waris adat bersifat pluralistik menurut suku bangsa atau kelompok etnik yang ada. Pada dasarnya hal itu disebabkan oleh sistem garis keturunan yang berbeda-beda, yang menjadi dasar dari sistem suku-suku bangsa atau kelompok-kelompok etnik. Masalahnya adalah, antara lain apakah ada persamaan antara hukum waris adat yang dianut walaupun mereka yang menetap di luar daerah asalnya.21

Pandangan hukum adat terhadap hukum kewarisan sangat ditentukan oleh persekutuan hukum adat itu sendiri. Beberapa persekutuan itu diantaranya pertama persekutuan genealogis, berdasarkan keturunan dan persekutuan territorial berdasarkan kependudukan yakni persekutuan hukum yang dipengaruhi baik faktor geneologis maupun faktor teritorial. Dalam persekutuan yang geneologis, anggota-anggotanya merasa diri terikat satu sama lain, karena mereka berketurunan dari nenek moyang yang sama, sehingga diantara mereka terdapat hubungan keluarga. 

Sementara persatuan hukum territorial anggota-anggotanya merasa terikat satu sama lain, karena mereka bertempat kedudukan di suatu daerah yang sama.

Persekutuan semacam ini disebut desa atau gampong di Aceh dan sebagian daerah melayu Sumatera. Sedangkan yang terkhir persekutuan hukum yang dipengaruhi territorial dan geneologis terdapat di beberapa daerah seperti Mentawai yang disebut Uma, di Nias disebut Euri di Mingkabau disebut dengan Nagari dan di Batak disebut Kuria atau Huta.

Dalam persekutuan geneologis ini terbagi pula menjadi tiga tipe tata susunan yaitu patrilineal (kebapaan), matrilineal (keibuan) dan parental (bapak-ibu). Menurut sistem patrilineal ini keturunan diambil dari garis bapak, yang merupakan pancaran dari bapak asal dan menjadi penentu dalam keturunan anak cucu. Dalam hal ini perempuan tidak menjadi saluran darah yang menghubungkan keluarga. Wanita yang kawin dengan laki-laki ikut dengan suaminya dan anaknya menjadi keluarga ayahnya. Sistem pertalian seperti ini terjadi di Nias, Gayo, Batak dan sebagian di Lampung, Bengkulu, Maluku dan Timor. Dalam hukum waris, persekutuan ini lebih mementingkan keturunan anak laki-laki daripada anak perempuan.

Sementara matrilineal adalah keturunan yang berasal dari Ibu, sehingga yang menjadi ukuran hanyalah pertalian darah dari garis ibu yang menjadi ukuran dan merupakan suatu persekutuan hukum. Wanita yang kawin tetap tinggal dan termasuk dalam gabungan keluarga sendiri, sedangkan anak-anak mereka masuk dalam keturunan ibunya. Sistem matrilineal ini terdapat di Minangkabau, Kerinci, Semendo dan beberapa daerah Indonesia Timur.

Sesuai dengan persekutuannya, menurut Hazairin yang mengatakan bahwa :

Matrilineal lebih menghargai ahli waris dari pihak perempuan daripada ahli waris dari pihak laki-laki. Selama masih ada anak perempuan, anak laki-lakitidak mendapatkan tirkah. Sedangkan yang terakhir, pertalian darah dilihat dari kedua sisi, bapak dan ibu serta nenek moyang. Kedua keturunan sama-sama penting bagi persekutan ini. Keturunan berdasarkan bapak-ibu ini menurut Nani Soewondo yang dikutip Sugiri Permana merupakan garis keturunan yang paling tua umurnya dan paling umum di Indonesia. Salah satu daerah yang menganut sistem ini adalah Jawa.

Menurut Hazairin dalam masyarakat bila diperhatikan setiap orang berhak mengambil garis keturunannya ke atas maupun ibu atau ayahnya. Dengan demikian, bagi orang Jawa keturunan bukan saja melalui anaknya yang laki-laki atau perempuan saja, tetapi juga sampai keturunan yang lahir dari cucunya laki-laki maupun perempuan sehingga dapat dipahami bahwa saluran-saluran daerah dalam masyarakat Jawa biasa menjadi penghubung keturunannya dan menghasilkan keluarga bagi dirinya. Dengan sistem persekutuan ini, maka hukum waris pun tidak hanya menganggap kepada satu jenis kelamin anak saja tetapi baik anak perempuan maupun anak laki mempunyai hak atas harta warisan.

Dalam hukum waris Islam, penempatan seseorang menjadi ahli waris didasarkan pada adanya perkawinan, hubungan darah dan memerdekakan hamba (saat ini sudah tidak banyak dibahas lagi kecuali dalam fiqh konvensional). Adanya perkawinan akan menimbulkan hak waris antara suami dan istri, sedangkan hubungan darah akan menyebabkan hak mendapatkan waris bagi kedua orang tua dan anak-anak. Jika ahli semua waris ada maka yang menjadi ahli waris hanyalah suami atau istri, anak, ibu dan bapak. Perbedaan yang menonjol dari hukum waris lainnya, dalam hukum Islam bagian anak perempuan mendapatkan setengah dari anak laki-laki.

Titik singgung antara hukum Islam dengan hukum adat terletak pada pandangan adanya “keistimewaan” antara anak laki-laki dan perempuan. Dalam hukum adat dengan sistem matrilineal, lebih mengedepankan anak perempuan, sementara hukum waris dalam madzhab sunny (madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali) bersifat patrilineal. Sementara itu Hazairin yang berusaha menggagas fikih dengan corak keIndonesiaan berusaha membangun hukum waris dengan corak bilateral.

Dalam KUHPerdata anak laki-laki berbanding sama dengan anak perempuan.

Adapun tertib keluarga yang menjadi ahli waris dalam KUHPerdata, yaitu: Isteri atau suami yang ditinggalkan dan keluarga sah atau tidak sah dari pewaris. Ahli waris menurut undang-undang atau ahli waris ab intestato berdasarkan hubungan darah terdapat empat golongan, yaitu:

Golongan pertama, keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan/atau yang hidup paling lama. Suami atau isteri yang ditinggalkan/hidup paling lama ini baru diakui sebagai ahli waris pada tahun 1935, sedangkan sebelumnya suami / isteri tidak saling mewarisi;

Golongan kedua, keluarga dalam garis lurus ke atas, meliputi orang tua dan saudara, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka. Bagi orang tua ada peraturan khusus yang menjamin bahwa bagian mereka tidak akan kurang dari ¼ (seperempat) bagian dari harta peninggalan, walaupun mereka mewaris bersama-sama saudara pewaris;

Golongan ketiga, meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris;
Golongan keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam.

Berdasarkan ketiga sistem hukum tersebut tidak selamanya berjalan beriringan. Para ahli hukum seringkali memandangnya sebagai sebuah konflik baik sebagai hasil penelitian murni maupun untuk kepentingan tertentu. 

Cristian van den Berg yang dikutip pernah mengeluarkan teorinya dengan reception in complex yang menyatakan bahwa hukum agama adalah hukum adat di mana hukum adat telah meresepsi hukum Islam.23 Teori ini kemudian dibantah dengan teori dari Christian Snouck Hurgronye dengan teori receptie, yang menganggap bahwa hukum Islam baru diterima setelah diterima oleh hukum Adat.24 Hazairin menganggap “teori ini sebagai teori iblis, dengan mengembangkan teori receptio exit karena dengan berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 maka teori sebelumnya menjadi hilang”.

Sajuti Thalib, dengan teori Receptie a Contrario. Dalam memahami keyakinan tersebut menurut Sayuti Thalib mengatakan bahwa :


  1. Bagi orang Islam berlaku hukum Islam;
  2. Hal tersebut sesuai dengan keyakinan dan cita-cita hukum, cita-cita moral;
  3. Hukum adat berlaku bagi orang Islam jika tidak bertentangan dengan agama Islam dan hukum Islam.

Berdasarkan uraian di atas jelaslah bahwa dalam hukum perdata di Indonesia masih bersifat pluralisme karena sampai saat ini masih berlaku hukum adat, hukum Islam dan hukum barat. Dari tiga sistem hukum tersebut, hukum Islam mempunyai kedudukan tersendiri, walaupun tidak seluruh hukum perdata Islam merupakan hukum positif di Indonesia, tetapi bidang–bidang penting hukum perdata Islam telah menjadi hukum positif. Bidang-bidang penting hukum perdata Islam dimaksud adalah hukum perkawinan, hukum kewarisan dan hukum perwakafan.

Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Akibat hukum yang dilanjutnya timbul dengan terjadinya peristiwa hukum kematian seseorang diantaranya ialah masalah bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang yang meninggal dunia tersebut.

Penyelesaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai akibat meninggalnya seseorang, diatur oleh hukum waris. Pengertian hukum “waris” sampai saat ini baik para ahli hukum Indonesia maupun di dalam kepustakaan ilmu hukum Indonesia, belum terdapat keseragaman pengertian, ada yang menggunakan istilah hukum warisan, hukum kewarisan dan hukum waris.

Dalam memahami masalah waris ditemukan beberapa istilah yang menjadi dasar pokok pembahasannya. Istilah dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengertian hukum waris itu sendiri. Beberapa istilah tersebut beserta pengertiannya, antara lain :


  1. Waris, Istilah ini berarti orang yang berhak menerima pusaka (peninggalan) orang yang telah meninggal.
  2. Warisan, Berarti harta peninggalan, pusaka, dan surat wasiat.
  3. Pewaris, Adalah orang yang memberi pusaka, yakni orang yang meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah harta kekayaan, pusaka, maupun surat wasiat.
  4. Ahli waris, yaitu sekalian orang yang menjadi waris, berarti orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan pewaris.
  5. Mewarisi, yaitu mendapat harta pusaka, biasanya segenap ahli waris adalah mewarisi harta peninggalan pewarisnya.

Proses pewarisan:

Istilah proses pewarisan mempunyai dua pengertian atau dua makna, yaitu:


  1. berarti penerusan atau penunjukan para waris ketika pewaris masih hidup; dan
  2. berarti pembagian harta warisan setelah pewaris meninggal.

Walaupun pengertian hukum waris masih terdapat berbagai pendapat yang beragam namun Eman Suparman, menyimpulkan bahwa "Hukum waris itu merupakan perangkat kaidah yang mengatur tentang cara atau proses peralihan harta kekayaan dari pewaris kepada ahli waris atau para ahli warisnya".

Di Indonesia dalam hal kewarisan sejak dahulu sampai saat ini masih beraneka ragam bentuknya, masing-masing golongan penduduk tunduk kepada aturan-aturan hukum yang berlaku kepadanya sesuai dengan ketentuan Pasal 163 IS Jo. Pasal 131 IS

Golongan penduduk tersebut terdiri dari :


  1. Golongan Eropa dan yang dipersamakan dengan mereka 
  2. Golongan Timur Asing Tionghoa dan Non Tionghoa
  3. Golongan Bumi Putera.

Berdasarkan peraturan Perundang-undangan R. I. UU Nomor 62/1958 dan Keputusan Persiden Nomor 240/1957 tentang Kependudukan, pembagian golongan penduduk seperti di atas telah dihapuskan tentang hukum waris ini dapat dilihat di dalam Hukum Kewarisam Islam, Hukum Adat dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Ketiga sistem hukum ini memiliki karakteristik dan ciri khas masing-masing mengakibatkan terjadinya perbedaan antara yang satu dengan lainnya.

Apabila berbicara persoalan hukum waris, maka tidak terlepas dari 3 (tiga) unsur pokok yaitu : adanya harta peninggalan atau kekayaan pewaris yang disebut warisan, adanya pewaris yaitu orang yang menguasai atau memiliki harta warisan dan adanya ahli waris yaitu orang yang menerima pengalihan atau penerusan atau pembagian harta warisan.

Sumber : pengertian-menurut.blogspot.co.id

0 Response to "Perlu Dipahami Definisi Adat, Hukum Adat dan Masyarakat Hukum Adat yang Berkembang Di Indonesia"

Post a Comment