pemeriksaan lingkungan operasi Freeport Indonesia

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyelesaikan pemeriksaan lingkungan operasi Freeport Indonesia di Mimika, Papua. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Mei lalu.
Petugas penegak hukum Kementerian Perindustrian Asrul Ridho Sani mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh 20 pengamat. Tim kini telah kembali ke Jakarta untuk menyiapkan laporan pemeriksaan. Tapi Asrul mengatakan dia tidak tahu hasil awal.
Ia enggan memprediksi kapan laporan pemeriksaan tersebut, akan selesai, namun dikatakan bahwa jika ada pelanggaran Kementerian akan melakukan tindakan terhadap Freeport sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BPK mengatakan Freeport mencemari lingkungan karena ada limbah tambang yang tumpah ke laut. Polusi, menurut BPK, berasal dari daerah pengendapan ajkwa yang dimodifikasi (ModADA) yang tidak dapat menampung debit limbah karena wadah limbah di area kolam telah dikuburkan oleh kelebihan pasir tambang.
BPK mengatakan bahwa potensi kerugian akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp185 triliun. Kerusakan terbesar berasal dari laut, yang diperkirakan mencapai Rp166 triliun.
BPK juga menuduh Freeport telah melanggar UU Kehutanan karena memanfaatkan 4.535,93 hektar hutan lindung tanpa izin pinjaman (IPPKH). Areal hijau digunakan oleh Freeport untuk persetujuan prinsip, perluasan pemindahan lapisan tanah, fasilitas, dan kolam limbah.

0 Response to "pemeriksaan lingkungan operasi Freeport Indonesia"

Post a Comment