OJK menutup 14 Bisnis Investasi Ilegal

OJK menutup 14 Bisnis Investasi Ilegal, Satuan Tugas Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 14 organisasi pengumpulan dana di bulan Oktober. Mereka dicurigai melakukan kecurangan atau operasi tanpa lisensi.
"Mereka beroperasi tanpa lisensi atau menawarkan produk yang mungkin merugikan keuangan investor, karena tingkat pengembalian yang mereka janjikan itu menggelikan," kepala gugus tugas Tongam L Tobing mengatakan dalam sebuah pernyataan tertulis yang diterima Tempo pada hari Senin, 23 Oktober.
Entitas yang usahanya diakhiri oleh OJK bulan ini adalah Dunia Coin Digital, Indo Snapdeal, Questra World / Questra World Indonesia, Investindo Amazon, Dinar Dirham Indonesia, Wujudkan Impian Bersama (WIB) / Global Mitra Group, Ahmad Zulkhairi Associates LLP AZA), dan Mahakarya Sejahtera Indonesia / Multi Sukses Internasional.
Ada juga Azra Fakhri Servistama, Tractoventure / Tracto Venture Network Indonesia, Purwa Wacana Tertata / SPSCoin, Komunitas Arisan Mikro Indonesia / K3 Plus, investasisahammandiri.blogspot, dan Seven Star International Investment.
Tongam mengatakan bahwa dari bulan Januari sampai Oktober, Task Force telah menghentikan operasi dari 62 entitas. Dia mendesak masyarakat untuk mencari informasi yang sah sebelum melakukan investasi, dan memastikan bahwa mereka memasukkan uang mereka ke dalam organisasi yang terdaftar dan diberi lisensi oleh pihak berwenang.
Dia juga mengingatkan agar orang curiga terhadap investasi yang menawarkan tingkat pengembalian yang tinggi.
"Bila Anda menemukan penawaran investasi yang mencurigakan, berkonsultasilah atau laporkan kepada kami," katanya.

0 Response to "OJK menutup 14 Bisnis Investasi Ilegal"

Post a Comment