RAPP harus mematuhi peraturan: menteri lingkungan hidup

RAPP harus mematuhi peraturan: menteri lingkungan hidup, Dalam sebuah pernyataan tertulis yang diterima di sini, Senin, Nurbaya mengatakan keputusan pemerintah untuk menolak rencana kerja bisnis PT RAPPs (RKU) merupakan bagian dari upaya untuk melindungi ekosistem lahan gambut di Indonesia.Keputusan tersebut dibuat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 57 tentang pengelolaan dan perlindungan ekosistem gambut dimana semua hutan tanaman industri berbasis HTI harus menyesuaikan RKU mereka sesuai dengan peraturan pemerintah



Namun, sampai batas akhir, PT RAPP juga terus beroperasi dengan sendirinya dan telah gagal mematuhi peraturan pemerintah."Saya berharap RAPP akan menjadi perusahaan yang patuh hukum dan mengikuti peraturan di negara ini seperti perusahaan HTI lain yang semua disetujui oleh RKU, dan tidak ada masalah mengenai hal itu," katanya.Menteri mengatakan bahwa tidak mungkin memaafkan hal yang salah dan mengabaikannya, karena akan menimbulkan kesan bahwa pemerintah telah dipaksa untuk tunduk dan membungkuk kepada tindakan pembangkangan dan penyimpangan.Nurbaya mengatakan bahwa tidak mungkin pemerintah melanggar peraturan yang dibuatnya padahal sebenarnya telah dirumuskan untuk melindungi kepentingan mayoritas masyarakat dan tidak hanya untuk memenuhi kelompok atau perusahaan tertentu.PT RAPP adalah satu-satunya perusahaan HTI yang tidak mematuhi peraturan pemerintah, sementara RKU dari 12 orang lainnya telah mendapat persetujuan, dan tidak ada yang mengeluh, dia menunjukkan.Penting bagi perusahaan HTI berbasis lahan gambut untuk mematuhi peraturan, karena ekosistem gambut rentan terhadap kebakaran dan selama ini menjadi salah satu penyebab kebakaran hutan dan lahan selama dua dekade terakhir di Indonesia."Melindungi gambut tidak hanya bisa dilakukan dengan operasi pemadam kebakaran rutin, tapi pencegahan dini harus dilakukan dengan melindungi gambut secara menyeluruh dan menyeluruh," tegasnya.Menteri Nurbaya mengatakan meski PT RAPPs RKU telah ditolak, itu tidak berarti bahwa izinnya dicabut sepenuhnya.Namun, dengan menyesal, dia mengatakan bahwa desas-desus tersebar karena pencabutan izin, dan RAPP tampaknya menambahkan bahan bakar ke pabrik rumor tersebut dengan mengeluarkan ancaman bahwa pihaknya merencanakan untuk memberhentikan pekerja."Yang benar-benar terjadi adalah KLHK tidak pernah mengeluarkan perintah dan menjatuhkan sanksi untuk menghentikan RAPP melakukan kegiatan penanaman di kawasan perlindungan ekosistem gambut. Mereka mungkin masih melakukan kegiatan penanaman di areal budidaya gambut, jadi Bisa jadi menjadi masalah, "dia menjelaskan.Menteri berpendapat bahwa jika RAPP benar-benar memikirkan kepentingan terbaik masyarakat, seharusnya patuh dan mengikuti praktik bisnis yang baik sesuai dengan peraturan pemerintah dan bukan peraturan mereka sendiri, dia mencatat."Akan sangat berisiko jika semua perusahaan beroperasi sesuai peraturan mereka sendiri dan bukan yang ditetapkan oleh pemerintah," katanya.Menteri mendesak RAPP untuk segera merevisi RKU-nya serupa dengan perusahaan lain, sehingga melalui kepatuhannya, kebakaran hutan tidak akan kambuh lagi, dan generasi sekarang akan dapat mewarisi lingkungan hidup yang lebih sehat untuk generasi mendatang."Marilah kita mencintai orang-orang dengan baik dan jujur," katanya.

0 Response to "RAPP harus mematuhi peraturan: menteri lingkungan hidup"

Post a Comment