Ketua DPR Setya Novanto melewatkan sidang pengadilan

Ketua DPR Setya Novanto melewatkan sidang pengadilan terkait penyalahgunaan dana di proyek kartu identitas elektronik, yang dikenal dengan e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10), dengan mengutip "kegiatan penting lainnya."

Setya, yang status tersangka dalam kasus tersebut dijatuhkan oleh praperadilan, dijadwalkan tampil sebagai saksi dalam persidangan Andi Agustinus, yang juga dikenal sebagai Andi Narogong, seorang pengusaha yang dituduh terlibat dalam skema korupsi e-KTP. Proyek itu senilai Rp 5,9 triliun ($ 443 juta).

Setya juga melewatkan panggilan sebelumnya pada 9 Oktober, karena pada hari itu dia melakukan pemeriksaan kesehatan.

"Hari ini, kita akan mendengarkan keterangan saksi dalam sidang sidang tersangka Andi Agustinus. [Komisi Pemberantasan Korupsi] KPK baru saja menerima surat dari DPR yang mengatakan bahwa Pembicara Setya Novanto tidak dapat hadir dalam persidangan," juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pada hari Jumat.

Setya dilaporkan meminta jaksa KPK untuk membaca laporan investigasinya (BAP) sebagai gantinya.

"Jaksa KPK sedang mempertimbangkan permintaannya dan [harus memutuskan] apakah dia akan dipanggil lagi," kata Febri.

Kasus tersebut telah diselidiki sejak 2015. Persidangan pertama dimulai pada bulan Maret dan pada bulan Juli melihat mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto dihukum tujuh dan lima tahun penjara. Cadangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Mencari Loopholes

Kantor Imigrasi telah melarang Setya meninggalkan Indonesia sampai April tahun depan, seperti yang diminta oleh KPK. Ketua Partai Golkar pada gilirannya menggugat kantor di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Tindakan Setya tercatat di situs pengadilan pada hari Jumat.

Menurut KPK, tuntutan itu tidak ada gunanya.

"Berdasarkan undang-undang, KPK bisa mencegah seseorang bepergian ke luar negeri ... jadi kalau substansinya sesuai larangan, maka itu sangat lemah," kata Febri.

"Kantor Imigrasi hanya bertindak sesuai dengan hukum, mereka benar," tambahnya.

Pengadilan yang telah menjatuhkan status tersangka Setya pada saat yang sama menolak untuk mencabut larangan bepergian.

0 Response to "Ketua DPR Setya Novanto melewatkan sidang pengadilan"

Post a Comment