Hizbut Tahrir Indonesia mengajukan Tuntutan ke pengadilan Tata Usaha Negara

Hizbut Tahrir Indonesia mengajukan Tuntutan ke pengadilan Tata Usaha Negara, Hizbut Tahrir Indonesia telah mengajukan tuntutan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang berusaha membatalkan keputusan menteri yang memerintahkan pembubaran kelompok tersebut.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi membubarkan organisasi tersebut pada bulan Juli sebagai ancaman terhadap persatuan nasional dan Pancasila, ideologi negara. HTI adalah cabang Indonesia Hizbut Tahrir, sebuah organisasi politik pan-Islam internasional yang berusaha membangun kekhalifahan global.
Situs pengadilan tersebut menunjukkan bahwa perwakilan HTI Muhammad Ismail Yusanto mengajukan tuntutan tersebut pada tanggal 13 Oktober.
Organisasi tersebut meminta pengadilan untuk menangguhkan sebuah keputusan menteri yang memerintahkan pembubarannya sampai keputusan akhir tercapai.
"Menegaskan keputusan menteri kehakiman dan hak asasi manusia Indonesia [...] tidak sah dan mengikat secara tidak sah," permintaan HTI, seperti dikutip di situs pengadilan.
Organisasi tersebut juga meminta pengadilan untuk mencabut keputusan menteri tersebut jika permintaan pertamanya diberikan.
Tidak ada jangka waktu yang ditetapkan agar pengadilan mulai memeriksa permintaan tersebut.

0 Response to "Hizbut Tahrir Indonesia mengajukan Tuntutan ke pengadilan Tata Usaha Negara"

Post a Comment